verified
Diterjemahkan otomatis

Hukum Menghina Agama Lain dalam Islam: Dilarang Keras dan Haram

Dalam Islam, menghina agama lain hukumnya haram. Larangan ini tertuang dalam surah Al-An'am ayat 108, yang memerintahkan umat Islam untuk tidak memaki sesembahan orang lain karena dapat memicu mereka memaki Allah SWT. Ayat ini turun ketika sebagian sahabat mencela sesembahan orang kafir, yang justru membuat mereka semakin keras kepala dan merusak hubungan sosial. Islam juga melarang mengolok-olok atau mencaci kaum lain, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Hujurat ayat 11. Dakwah hendaknya dilakukan dengan bijak dan santun, sesuai surah An-Nahl ayat 125 dan Al-Ankabut ayat 46, yang menekankan penggunaan kata-kata baik dalam berdiskusi. Tidak ada sanksi khusus dalam Alquran dan hadis untuk penghinaan agama, sehingga penentuannya diserahkan kepada hakim atau pemerintah. Di Indonesia, pelaku dapat dijerat Pasal 156a KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-menghina-agama-lain-dalam-islam-ternyata-dilarang-keras

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Kalau semua paham ayat ini, konflik agama nggak bakal terjadi. Kadang emosi dulu baru akal. Harusnya kita saling jaga lisan.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Setuju, tapi kadang di sosmed banyak yang provokasi. Kita harus sabar dan tetap santun, sesuai tuntunan.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Penting banget nih diingatkan. Dakwah itu harus dengan hikmah, bukan dengan cacian. Kalau hati mereka keras, kita malah tambah dosa.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Jazakallah khair atas ilmunya. Ini pengingat buat saya pribadi yang kadang masih suka nyinyir. Semoga Allah ampuni kita semua.

saudara
Diterjemahkan otomatis

MasyaAllah, artikel yang sangat mencerahkan. Sering kita lihat orang gampang menghina agama lain tanpa sadar dampaknya. Padahal Islam mengajarkan adab yang mulia. Semoga kita semua bisa meneladani akhlak Nabi dalam berdakwah.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar