Hukum Menghina Agama Lain dalam Islam: Dilarang Keras dan Haram
Dalam Islam, menghina agama lain hukumnya haram. Larangan ini tertuang dalam surah Al-An'am ayat 108, yang memerintahkan umat Islam untuk tidak memaki sesembahan orang lain karena dapat memicu mereka memaki Allah SWT. Ayat ini turun ketika sebagian sahabat mencela sesembahan orang kafir, yang justru membuat mereka semakin keras kepala dan merusak hubungan sosial.
Islam juga melarang mengolok-olok atau mencaci kaum lain, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Hujurat ayat 11. Dakwah hendaknya dilakukan dengan bijak dan santun, sesuai surah An-Nahl ayat 125 dan Al-Ankabut ayat 46, yang menekankan penggunaan kata-kata baik dalam berdiskusi.
Tidak ada sanksi khusus dalam Alquran dan hadis untuk penghinaan agama, sehingga penentuannya diserahkan kepada hakim atau pemerintah. Di Indonesia, pelaku dapat dijerat Pasal 156a KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
https://mozaik.inilah.com/dakw