Hukum Membantu Istri di Rumah dalam Islam
Dalam Islam, membantu istri di rumah hukumnya sangat diperbolehkan dan termasuk perbuatan terpuji. Seorang suami diperintahkan untuk berbuat baik kepada istrinya, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 19: "Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut."
Rasulullah SAW dikenal sebagai kepala keluarga yang selalu membantu istrinya mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Dalam hadis riwayat Bukhari, Aisyah radhiyallahu anha berkata, "Beliau biasa membantu pekerjaan keluarganya. Jika waktu salat telah tiba, beliau keluar untuk salat." Nabi Muhammad SAW juga bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya." (HR At-Tirmidzi).
Islam menekankan bahwa pernikahan harus mendatangkan rasa tenteram dan menumbuhkan kasih sayang antara suami dan istri, seperti tercantum dalam surah Ar-Rum ayat 21. Tindakan sederhana seperti mencuci piring, membersihkan rumah, hingga membantu mengurus anak bisa menjadi wujud kasih sayang suami.
Suami dianjurkan untuk berbuat baik, bersikap adil, akrab dan ramah, serta berhias untuk istri. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengatur hubungan timbal balik suami dan istri secara adil dan tidak hanya menuntut satu pihak saja.
https://mozaik.inilah.com/dakw