Alasan Jenazah Harus Segera Dimakamkan Menurut Hukum Islam
Mengurus jenazah hingga pemakamannya merupakan kewajiban fardu kifayah bagi umat Muslim. Islam menganjurkan agar proses ini tidak ditunda tanpa alasan yang dibenarkan, sebagaimana perintah Rasulullah SAW untuk menyegerakan pemakaman setelah jenazah dimandikan, dikafani, dan disalatkan.
Anjuran ini memiliki hikmah, antara lain menghormati hak jenazah di alam barzakh, meringankan beban psikologis keluarga, serta menjaga kehormatan jenazah dari perubahan fisik. Dalilnya antara lain hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang memerintahkan untuk menyegerakan pengurusan jenazah karena jika ia saleh maka itu kebaikan, dan jika tidak maka melepaskan beban keburukan.
Menurut fikih, pemakaman boleh ditunda sementara untuk menunggu keluarga dekat selama kondisi jenazah tetap terjaga dan diperkirakan mereka segera datang. Penundaan juga diperbolehkan dalam kondisi darurat seperti keperluan autopsi atau menunggu jumlah jamaah salat jenazah mencapai 40 orang, selama tidak dikhawatirkan terjadi perubahan pada jenazah.
https://mozaik.inilah.com/dakw