Hukum Sedekah dengan Uang Riba Menurut Islam, Tidak Sah dan Tidak Berpahala
Islam secara tegas melarang praktik riba, sebagaimana ditegaskan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 275. Status haram ini membuat penggunaan uang riba untuk sedekah tidak sah dan tidak mendatangkan pahala. Para ulama, termasuk Imam Al-Qurthubi, menegaskan bahwa Allah SWT tidak menerima sedekah dari harta haram.
Terkait bunga bank yang sudah terlanjur masuk rekening, terdapat dua pendapat ulama. Syaikh Ibnu Jibrin dan Syaikh Muhammad Ali Farkus membolehkan penarikan untuk disalurkan demi kepentingan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, bukan untuk dikonsumsi pribadi.
Penyaluran dana riba harus ditujukan untuk kemaslahatan umum, misalnya perbaikan jalan atau sarana publik. Niat utamanya adalah bertaubat dan membersihkan diri dari harta haram, bukan mengharap pahala sedekah.
https://mozaik.inilah.com/dakw