Perbedaan Salat Fajar dan Salat Sunnah Qabliyah Subuh Menurut Syariat Islam
Salat sunnah dua rakaat sebelum Subuh sering disebut salat fajar atau salat qabliyah Subuh. Menurut sebagian ulama seperti Imam Abu Hasan Al-Mubarakfuri, keduanya sama. Namun, ulama lain seperti M. Quraish Shihab menyebut salat fajar sebagai nama lain salat fardu Subuh. Kunci perbedaannya terletak pada redaksi hadis: "rak'atay al-fajr" berarti salat sunnah qabliyah Subuh, sedangkan "shalat al-fajr" berarti salat fardu Subuh (HR. Thabrani).
Salat fardu Subuh wajib, dilaksanakan sejak fajar shadiq hingga sebelum matahari terbit (QS. Al-Isra: 78). Salat qabliyah Subuh hukumnya sunnah muakkadah, dikerjakan setelah azan hingga sebelum iqamah. Rasulullah mengerjakannya dengan ringkas (HR. Hafshah). Setelah salat Subuh, beliau biasa berzikir hingga matahari terbit (HR. Muslim).
https://mozaik.inilah.com/ibad