Kades Tamansari Tegaskan Aturan Hak Pilih Pilkades 2026 Sepenuhnya Mengacu pada Perbup Bekasi
Kepala Desa Tamansari, M. Jahi Hidayat, menegaskan bahwa kriteria pemilih Pilkades Serentak 2026 sepenuhnya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi. Hal ini disampaikan usai sosialisasi di Aula Kantor Desa Tamansari, Kecamatan Setu, pada Sabtu (4/7/2026).
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui musyawarah mufakat bersama tokoh masyarakat dan perwakilan bakal calon kepala desa. Warga berhak memilih jika WNI berdomisili di Tamansari (dengan KTP-el), minimal 17 tahun atau sudah menikah, tidak dicabut hak pilihnya, terdaftar minimal 6 bulan sebelum DPS, serta bukan anggota TNI/Polri aktif.
Selain itu, hak pilih gugur bagi yang bukan warga Tamansari, meninggal, pindah domisili, atau ODGJ berdasarkan kesepakatan. Jahi menekankan bahwa aturan ini murni penegasan dari Perbup Bekasi, bukan aturan baru sepihak. Panitia dan Pemdes berkomitmen menjalankan proses secara transparan.
https://www.urbanjabar.com/new