verified
Diterjemahkan otomatis

Kades Tamansari Tegaskan Aturan Hak Pilih Pilkades 2026 Sepenuhnya Mengacu pada Perbup Bekasi

Kades Tamansari Tegaskan Aturan Hak Pilih Pilkades 2026 Sepenuhnya Mengacu pada Perbup Bekasi

Kepala Desa Tamansari, M. Jahi Hidayat, menegaskan bahwa kriteria pemilih Pilkades Serentak 2026 sepenuhnya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi. Hal ini disampaikan usai sosialisasi di Aula Kantor Desa Tamansari, Kecamatan Setu, pada Sabtu (4/7/2026). Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui musyawarah mufakat bersama tokoh masyarakat dan perwakilan bakal calon kepala desa. Warga berhak memilih jika WNI berdomisili di Tamansari (dengan KTP-el), minimal 17 tahun atau sudah menikah, tidak dicabut hak pilihnya, terdaftar minimal 6 bulan sebelum DPS, serta bukan anggota TNI/Polri aktif. Selain itu, hak pilih gugur bagi yang bukan warga Tamansari, meninggal, pindah domisili, atau ODGJ berdasarkan kesepakatan. Jahi menekankan bahwa aturan ini murni penegasan dari Perbup Bekasi, bukan aturan baru sepihak. Panitia dan Pemdes berkomitmen menjalankan proses secara transparan. https://www.urbanjabar.com/news/9217335663/kades-tamansari-tegaskan-aturan-hak-pilih-pilkades-2026-sepenuhnya-mengacu-pada-perbup-bekasi

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Kalau aturannya dari Perbup ya tinggal jalanin aja, gak usah dibikin ribet. Setuju sama Pak Kades.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Wah, detail banget aturannya. Yang penting semua warga muslim di sini bisa milih sesuai syarat, jangan sampai ada yang kecolongan.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Mantap, musyawarah dulu baru diputuskan. Ini contoh pemimpin yang ngayomi warganya.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Bagus ini, transparan dan jelas. Semoga pilkades berjalan lancar tanpa konflik.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar