Tipu Korban Rp 22 Juta dengan Modus Penggandaan Uang, Dua Pria Dibekuk Polres Mojokerto
Satreskrim Polres Mojokerto membekuk dua pria, Misrianto (53) dan Abdul Rosid Wijaya (49), atas dugaan penipuan bermodus penggandaan uang. Korban, Nur Subakir, mengalami kerugian Rp 22 juta setelah tergiur bujuk rayu pelaku di halaman masjid di Desa Padi, Kecamatan Gondang.
Korban menyerahkan uang tunai dan menerima amplop putih dari pelaku. Saat dibuka, amplop hanya berisi kertas menyerupai uang. Polisi mengungkap, perkenalan terjadi saat keduanya bertemu secara tidak sengaja ketika berziarah di Gunung Kemukus, Sragen.
Dari penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Brio, tas hitam, amplop putih, formulir rental mobil, dan telepon genggam. Kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
https://kabarbaik.co/tipu-korb