Pemkot Surabaya Terbitkan Aturan Ketat Pengawasan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha 1447 H
Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9/2026 untuk memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Idul Adha 1447 H/2026 M. Surat ini dikeluarkan guna mengantisipasi peningkatan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) seperti PMK, LSD, antraks, dan PPR di tengah tingginya lalu lintas ternak.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan seluruh hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib memenuhi persyaratan kesehatan ketat. Persyaratan meliputi vaksinasi PMK minimal satu kali dengan sertifikat atau eartag QR Code, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal. Hewan juga harus sehat dan bebas gejala penyakit selama 14 hari sebelum masuk.
Pengawasan diperluas ke tempat penjualan hewan kurban, yang wajib memiliki izin lokasi, dokumen kesehatan hewan, area isolasi, dan tempat penampungan limbah. Pemkot juga menganjurkan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau dengan persetujuan camat/lurah. Panitia wajib menjaga kebersihan lingkungan, mengelola limbah dengan benar, dan menyediakan APD. Hewan kurban yang tidak terjual dianjurkan dipotong di RPH terdekat dan tidak dikembalikan ke daerah asal guna mencegah penyebaran penyakit.
https://kabarbaik.co/pemkot-su