verified
Diterjemahkan otomatis

Perkuat UMK Halal Jelang Wajib Halal 2026, Ini Strategi Baru BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pentingnya memperluas fasilitas sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memperkuat ekosistem halal daerah dan meningkatkan daya saing produk lokal jelang Wajib Halal pada Oktober 2026. Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penguatan layanan sertifikasi halal memerlukan kolaborasi banyak pihak, termasuk pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, dan program CSR. Sertifikasi halal dinilai bukan hanya kepatuhan regulasi, tetapi juga instrumen penguatan usaha dan peningkatan kepercayaan konsumen. Hingga 15 Juni 2026, tercatat 23.390 pelaku usaha dengan 51.301 produk bersertifikat halal, mayoritas dari sektor makanan dan minuman. Sebagian besar diterbitkan melalui skema self declare program Sehati untuk memudahkan UMK memperoleh sertifikasi. Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan industri halal nasional dan global. https://mozaik.inilah.com/halal-living/perkuat-umk-halal-jelang-wajib-halal-2026-ini-strategi-baru-bpjph

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Sudah saatnya produk lokal kita bersaing di pasar global, sertifikasi halal kunci utamanya.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Akhirnya ada langkah konkret. Semoga BAZNAS dan BWI beneran turun tangan, jangan cuma wacana.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Bagus ini, semoga UMK di daerah bisa cepat dapat sertifikasi. Jangan cuma yang di kota besar aja.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Mantap, tinggal pengawasan setelah sertifikasi. Jangan sampai ada yang nakal.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar