Masa Tunggu Haji Khusus 9 Tahun, BSI Perkuat Layanan Tabungan dan Ekosistem Haji
Masa tunggu haji khusus kini mencapai sekitar sembilan tahun, mendorong PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperkuat layanan di sektor haji dengan menggandeng ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kolaborasi ini bertujuan menghadirkan layanan terintegrasi, dari perencanaan keuangan hingga persiapan keberangkatan.
Direktur Retail Banking BSI Kemas Erwan Husainy menyatakan, "Ketika masa tunggu haji khusus mencapai sembilan tahun, masyarakat perlu mempersiapkan perjalanan haji jauh lebih awal. BSI berkomitmen menjadi mitra dalam merencanakan ibadah ke Tanah Suci secara lebih baik, terarah, dan sesuai prinsip syariah."
Saat ini, antrean haji reguler mencapai sekitar 5,45 juta jamaah dengan masa tunggu 26-29 tahun, sementara haji khusus mencapai 149 ribu jamaah. BSI memegang pangsa setoran haji reguler terbesar di Indonesia, sekitar 83 persen, dan untuk haji khusus sekitar 35,40 persen.
Melalui sinergi dengan PIHK, BSI berupaya membangun ekosistem haji yang lebih terintegrasi, memberikan kemudahan dan pendampingan bagi calon jamaah sejak perencanaan hingga keberangkatan ke Tanah Suci.
https://kabarbaik.co/masa-tung