Penyelundupan 21 Penyu Hijau dari Madura Digagalkan di Buleleng Bali
Polisi menggagalkan penyelundupan 21 ekor penyu hijau di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng, Bali, pada Rabu (10/6/2026) malam. Seorang tersangka berinisial KS (67) diamankan bersama satwa dilindungi tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko menyatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal itu. Penyu hijau diduga dikirim oleh Iwan (30) dari perairan Madura, dan akan dijual kembali oleh KMG (35).
Kedua pelaku lain kini menjadi DPO. Barang bukti yang disita antara lain 21 ekor penyu hidup dan satu ponsel. Tersangka dijerat Pasal 40A UU No. 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda berat. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengejar jaringan lainnya.
https://kabarbaik.co/penyelund