SMAN 1 Ciemas Surati Pemerintah Soal Distribusi MBG yang Dinilai Ganggu Tugas Utama Guru Mengajar
Sebuah surat yang diduga berasal dari SMAN 1 Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat, viral di media sosial menyoroti pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Surat tersebut, yang diunggah pada 13 April 2026, berisi evaluasi sekolah bahwa keterlibatan guru dalam distribusi MBG berpotensi mengganggu tugas utama mereka sebagai pendidik.
Dalam surat berjudul 'Permohonan Pelaksanaan Teknis Distribusi MBG', SMAN 1 Ciemas menegaskan bahwa tugas pokok guru adalah mengajar, membimbing, dan mengevaluasi siswa. Sekolah berpendapat bahwa distribusi MBG dapat mengganggu proses belajar mengajar dan tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tenaga pendidikan.
Sekolah juga menyatakan bahwa tanggung jawab distribusi MBG seharusnya berada di tangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana teknis. Kewajiban sekolah, menurut surat itu, sebaiknya terbatas pada penyediaan ruang atau akses, bukan sebagai pelaksana distribusi.
https://www.urbanjabar.com/new