Promosi Berhadiah Miras untuk Hafal Alquran Menuai Kecaman dan Seruan Boikot
Promosi minuman beralkohol yang menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk mendapatkan hadiah miras menuai kecaman. Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengecam keras tindakan tersebut, menegaskan bahwa ayat suci Alquran tidak boleh dijadikan alat permainan atau gimmick promosi. Aktivitas itu terjadi dalam festival musik The Sounds Project di Jakarta Utara.
Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menilai promosi tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap Alquran karena menyandingkan ayat suci dengan khamr yang diharamkan. Ia mencatat tiga masalah: pembagian miras saat Idul Fitri, penggunaan alkohol dalam lomba lari, dan sayembara hafalan dengan hadiah miras berkadar 17,6 persen.
Keduanya menyerukan evaluasi dan tanggung jawab dari penyelenggara. Ikhsan mengajak masyarakat cerdas memilih produk dan menyuarakan aspirasi melalui daya beli, dengan seruan boikot yang proporsional. Ia mengusulkan permintaan maaf terbuka, penghentian promosi, dan audit etika. Maman mengingatkan agar kreativitas pemasaran tetap beretika dan menghormati norma agama.
https://mozaik.inilah.com/news