Kejari dan PA Pasuruan Sahkan Status Perwalian 22 Anak Yayasan Metal
Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan menetapkan hak wali bagi 22 anak di Yayasan Metal Muslim Indonesia. Langkah ini memberikan kepastian hukum dan menjamin hak administrasi anak, seperti pendidikan dan kesehatan.
Kepala Kejari Pasuruan Rustandi Gustawirya menyatakan program ini merupakan tindak lanjut arahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Putusan perwalian telah diterbitkan untuk 22 anak, dan tidak menutup kemungkinan pengajuan serupa bagi anak lain yang memenuhi syarat.
Ketua Pengadilan Agama Bangil Yurita Heldayanti menjelaskan permohonan diajukan Jaksa Pengacara Negara dan diproses melalui mekanisme peradilan. Anak-anak yang diajukan tidak diketahui identitas orang tuanya, sebagaimana tercantum dalam akta kelahiran.
Status perwalian ini akan ditindaklanjuti dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar tercatat secara resmi.
https://kabarbaik.co/jamin-hak