Munas NU Tegaskan Batas Aib Digital, Ini Syarat Jejak Lama Wajib Dihapus
Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 menetapkan bahwa menyebarkan kembali aib seseorang di internet pada dasarnya haram (ghibah). Pengecualian diberikan jika informasi itu untuk kepentingan publik, seperti menilai integritas calon pejabat, dengan syarat tidak bermotif menjatuhkan kehormatan.
Terkait penghapusan data, jika aib bersifat pribadi dan pelaku telah bertobat, konten wajib dihapus dari mesin pencari dan sistem elektronik. Sebaliknya, untuk rekam jejak terkait kepentingan publik, penyelenggara sistem elektronik boleh menolak permintaan penghapusan.
Keputusan ini menyeimbangkan hak individu (Right to be Forgotten) dengan kemaslahatan publik. Forum juga membahas penggunaan teknologi modern dalam rukyat hilal.
https://mozaik.inilah.com/news