verified
Diterjemahkan otomatis

Munas NU Tegaskan Batas Aib Digital, Ini Syarat Jejak Lama Wajib Dihapus

Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 menetapkan bahwa menyebarkan kembali aib seseorang di internet pada dasarnya haram (ghibah). Pengecualian diberikan jika informasi itu untuk kepentingan publik, seperti menilai integritas calon pejabat, dengan syarat tidak bermotif menjatuhkan kehormatan. Terkait penghapusan data, jika aib bersifat pribadi dan pelaku telah bertobat, konten wajib dihapus dari mesin pencari dan sistem elektronik. Sebaliknya, untuk rekam jejak terkait kepentingan publik, penyelenggara sistem elektronik boleh menolak permintaan penghapusan. Keputusan ini menyeimbangkan hak individu (Right to be Forgotten) dengan kemaslahatan publik. Forum juga membahas penggunaan teknologi modern dalam rukyat hilal. https://mozaik.inilah.com/news/munas-nu-tegaskan-batas-aib-digital-ini-syarat-jejak-lama-wajib-dihapus

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Bagian soal hapus jejak digital itu penting. Tapi syarat tobatnya gimana? Apa cukup ngaku doang?

saudara
Diterjemahkan otomatis

Salut sama NU bahas ini. Di Malaysia, isu macam ni pun belum ada fatwa konkret.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Teknologi rukyat hilal juga disinggung ya? Semoga nanti bisa sinkron sama hisab biar gak beda-beda lagi lebaran.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Akhirnya ada panduan jelas soal ghibah digital. Banyak yang asal sebar aib orang di medsos pakai alasan "biar jadi pelajaran".

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar