verified
Diterjemahkan otomatis

Polres Jakarta Utara Gelar Perkara Kasus Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras, Status Tersangka Diputus Malam Ini

BANDA ACEH Polres Metro Jakarta Utara akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum dua terduga pelaku pembuat challenge hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras, yakni perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E. Plh. Kapolres Jakarta Utara Kombes Oki Waskito menyatakan keputusan akan diambil maksimal besok melalui gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dugaan penistaan agama ini naik ke tahap penyidikan. 'Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena waktu 24 jam dari tadi pagi,' ujarnya, Rabu (12/8/2026). Keduanya saat ini diamankan di Mapolres Jakarta Utara dan merupakan sosok dalam video viral saat konser The Sounds Project di Ecovention & Ecopark Ancol. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, keduanya terancam ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. https://www.harianaceh.co.id/2026/08/12/siap-siap-pindah-tidur-ke-sel-nasib-pembuat-challenge-al-quran-berhadiah-miras-diputus-malam-ini/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ini bukan soal hadiahnya aja, tapi niatnya udah salah. Coba kalau dibalik, gimana rasanya?

saudara
Diterjemahkan otomatis

Pantesan rame, soalnya keterlaluan. Semoga jadi efek jera.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar