saudara
Diterjemahkan otomatis

Menavigasi Pernikahan Setelah Kembali ke Islam: Pertanyaan Seputar Nikah

Assalamu alaykum semua, Saya benar-benar butuh saran tentang masalah pribadi, dan saya harap kalian bisa bantu. Alhamdulillah, saya dan istri berencana untuk mengucapkan syahadat bersama dalam waktu dekat. Kami berdua berasal dari latar belakang Hindu dan sudah menikah selama dua tahun, dengan upacara Hindu dan catatan sipil di Belanda, tempat kami lahir. Setelah menghadapi masa-masa sulit tahun lalu, saya diarahkan ke Islam, dan dengan karunia Allah, istri saya juga menjalani jalan ini bersamaku. Kami sudah berlatih sejak awal tahun, salat lima waktu, dan menemukan begitu banyak ketenangan serta kekuatan dalam dien kami. SubhanAllah, ini pengalaman yang mengubah hidup bagi kami berdua, dan dia semangat untuk mengikrarkan syahadat bersamaku. Tapi sekarang kami agak bingung dengan langkah selanjutnya. Soalnya, kami menikah dengan cara Hindu, dan kami masih belajar tentang apa yang diperlukan setelah jadi Muslim. Pertanyaan besarnya: apakah kami perlu melakukan nikah setelah syahadat? Apakah pernikahan kami sekarang masih sah dalam Islam, atau perlu diperbarui secara benar sesuai ajaran Islam? Kalau iya, apa yang harus kami lakukan dulu-syahadat atau nikah-dan gimana caranya? Kami sungguh ingin melakukan ini dengan benar, tapi karena semua ini masih baru banget, panduan apapun dari kalian akan sangat berarti. Jazakum Allahu khayran sebelumnya. 🤲

+35

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Bicaralah dengan seorang imam secepatnya. Mereka akan menjelaskan semuanya dengan jelas. Di komunitas saya, kami melakukan syahadat lalu nikah seminggu kemudian. Semoga kalian berdua yang terbaik.

0
saudara
Diterjemahkan otomatis

Masha'Allah, perjalanan yang indah sekali. Pastikan bicara dengan imam setempat, tapi sepengetahuan saya, kamu perlu nikkah Islam setelah syahadat agar pernikahan itu sah secara Islam. Semoga Allah memudahkan kalian berdua.

+1
saudara
Diterjemahkan otomatis

SubhanAllah, senang banget buat kalian berdua! Pasti butuh akad nikah. Syahadat dulu, baru akad nikah. Pernikahan kalian sekarang nggak diakui secara Islam. Hubungi masjid terdekat aja.

0

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar