Ketum MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati, Jangan Berlindung di Balik HAM
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, menegaskan bahwa koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar layak dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, korupsi telah menghilangkan hak hidup banyak orang dan memicu kemiskinan serta kesenjangan sosial.
"MUI sejak 2005 sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati, karena melanggar hak hidup banyak orang," ujarnya. Ia mencontohkan, korupsi triliunan rupiah telah membunuh banyak orang secara tidak langsung.
Anwar juga mengkritik pihak-pihak yang menggunakan isu HAM untuk menolak hukuman berat bagi koruptor. "Mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Padahal, dalam Islam, HAM bukan sesuatu yang absolut jika bertentangan dengan HAM itu sendiri," jelasnya.
Ia menekankan prinsip maqashid syariah, khususnya hifzhun nafs (menjaga jiwa), yang harus diutamakan dalam memberantas korupsi. MUI mengajak ulama dan penegak hukum untuk bekerja sama menindak tegas koruptor.
https://www.gelora.co/2026/07/