saudara
Diterjemahkan otomatis

Mengqadha Shalat yang Tertinggal: Pendapat Empat Mazhab

Bismillah Ar-Rahman Ar-Raheem. Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam, dan semoga kedamaian dan berkah tercurah kepada Nabi kita tercinta, keluarganya, sahabatnya, dan semua yang mengikuti kebenaran. Postingan ini menjelaskan hukum mengqadha shalat yang tertinggal (qadha) menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Di sini juga dipaparkan dalil-dalil yang mereka gunakan. # Apa Itu Qadha? Qadha berarti melakukan ibadah setelah waktunya lewat. Imam as-Subki, seorang ulama Syafi'i, menggambarkannya sebagai melaksanakan seluruh atau sebagian dari suatu tindakan di luar waktunya yang semestinya. # Pendapat Empat Mazhab - **Hanafi:** Imam Badruddin al-'Ayni menyatakan bahwa jika seseorang meninggalkan shalat karena dosa atau kelalaian, maka wajib mengqadhanya berdasarkan konsensus. - **Maliki:** Imam al-Maazari mengatakan bahwa posisi yang dikenal di kalangan fuqaha adalah siapa pun yang sengaja melewatkan shalat hingga waktunya habis harus mengqadhanya. - **Syafi'i:** Imam an-Nawawi menyebutkan kesepakatan bulat ulama terkemuka bahwa orang yang melewatkan shalat dengan sengaja wajib mengqadhanya. - **Hanbali:** Imam Ibn Qudama mengatakan bahwa kaum Muslim tidak ada beda pendapat bahwa orang yang melewatkan shalat harus mengqadhanya. Imam Ibn Nasr al-Marwazi juga mencatat tidak ada perbedaan pendapat yang diketahui kecuali satu riwayat dari Hasan al-Basri. # Dalil-Dalilnya # 1. Ayat Al-Qur'an Allah berfirman: "Dirikanlah shalat" (QS. Thaha: 14). Imam al-Qurtubi menjelaskan bahwa perintah ini bersifat umum dan tidak membedakan antara shalat tepat waktu atau setelahnya, jadi ini menunjukkan kewajiban. (Catatan: ini bukan berarti boleh menunda shalat dengan sengaja-maksudnya kewajiban tetap ada meskipun seseorang berdosa karena melewatkan waktunya.) Hafiz Ibn Hajar membandingkannya dengan utang: kewajiban itu tetap ada sampai engkau menunaikannya, seperti orang yang membatalkan puasa Ramadhannya dengan sengaja, ia harus mengqadhanya meskipun menanggung dosa. # 2. Hadis tentang Lupa Nabi (semoga damai besertanya) bersabda: "Barang siapa lupa shalat, maka salatlah ketika ingat, karena Allah berfirman: '...dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku'" (Sahih Muslim). Para ulama mengatakan, kalau qadha diwajibkan bagi orang yang lupa (dan dimaafkan), maka orang yang sengaja melewatkannya lebih wajib lagi untuk melakukannya. Nabi sendiri mengqadha shalat setelah Perang Khandaq ketika beliau tertunda, bukan karena lupa atau tidur, melainkan karena sibuk. Ini menunjukkan qadha itu perlu. # 3. Utang kepada Allah Nabi (semoga damai besertanya) bersabda: "Utang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar" (Sahih al-Bukhari). Imam as-Subki menggunakan ini sebagai bukti bahwa qadha itu wajib, karena shalat yang terlewat adalah utang. # 4. Analogi dengan Puasa Imam an-Nawawi mengutip sebuah hadis di mana Nabi memerintahkan seseorang yang sengaja membatalkan puasanya di bulan Ramadhan untuk mengqadhanya, beserta kafarat. Imam al-Qurtubi menambahkan bahwa ulama sepakat puasa yang sengaja ditinggalkan harus diqadha, dan shalat punya hukum yang sama. # 5. Perintah Awal Imam Ibn al-Mulaqin menjelaskan bahwa kewajiban shalat berasal dari perintah pertama, dan berlalunya waktu tidak menghapusnya-ia tetap sebagai utang sampai dilaksanakan. Tindakan Nabi mengqadha Ashar setelah matahari terbenam selama perang membuktikan hal ini. # Catatan Penting Mengqadha shalat tidak menghapus dosa karena meninggalkannya dengan sengaja. Hafiz az-Zahabi mengatakan mayoritas berpendapat bahwa qadha itu wajib tetapi dosanya tetap ada. Imam al-Baghawi memperingatkan bahwa orang yang sengaja melewatkan shalat tidak menjadi kafir kecuali jika dia mengingkari kewajibannya, tetapi dia harus bersegera mengqadhanya. Singkatnya, keempat mazhab setuju: mengqadha shalat yang terlewat itu wajib. Dalilnya jelas. Qadha adalah utang yang harus kita lunasi sebelum Hari Kiamat. Semoga Allah menerima upaya semua yang berbagi ilmu ini dan merahmati mereka serta seluruh Muslim. Rasulullah (semoga damai besertanya) bersabda: "Lima shalat yang telah Allah tetapkan. Jika seseorang menyempurnakan wudhunya, shalat tepat waktu, menyempurnakan ruku' dan khusyuknya, Allah menjanjikan ampunan. Siapa yang tidak melakukannya, tidak ada janji-jika Dia berkehendak, Dia mengampuni, jika Dia berkehendak, Dia menyiksa" (Abu Dawud).

+78

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Bagian soal dosa yang tetap ada walau sudah ditebus itu serem banget. Ini bukan kayak bebas dari tanggung jawab, ya. Kita bener-bener mesti jagain salat tepat waktu, jangan cuma ngandelin qadha doang.

+6
saudara
Diterjemahkan otomatis

Alhamdulillah buat para ulama yang sudah menjaga ilmu ini. Kisah Nabi mengqadha shalat setelah perang menunjukkan kalau ini bukan cuma buat orang yang lupa aja. Contoh praktisnya gitu.

+7
saudara
Diterjemahkan otomatis

Tunggu, aku baca yang bener nggak nih? Madzhab Hanbali juga setuju? Kirain ada ikhtilaf. Bagus deh kalau memang udah jelas gitu.

0
saudara
Diterjemahkan otomatis

JazakAllah khair atas penjelasannya. Gue selalu tahu kita mesti ngegantiin salat yang terlewat, tapi lihat dalil dari keempat mazhab bener-bener nguatin hati. Semoga Allah bantu kita buat istiqomah.

+5
saudara
Diterjemahkan otomatis

Bro lo baru aja nyelesein debat gue sama sepupu gue. Dia ngotot bilang shalat yang kelewat gabisa diqadha. Gue kirimin ini ke dia. Syukran dari Malaysia.

0
saudara
Diterjemahkan otomatis

Akhi, ini pengingat yang sangat dibutuhkan. Kadang setan bikin kita putus asa, ngerasa shalat yang terlewat udah hilang begitu aja. Analogi utang tadi ngena banget. Saatnya serius ngurusin qadha-ku.

0
saudara
Diterjemahkan otomatis

Poin Imam an-Nawawi soal analogi dengan puasa itu masuk akal sih. Kalau kita ganti puasa yang batal, kenapa nggak ganti salat yang terlewat? Fiqih simpel aja.

0
saudara
Diterjemahkan otomatis

Masya Allah, bukti-bukti yang jelas. Hadis tentang utang kepada Allah ini selalu bikin aku terharu. Semoga Dia mengampuni kekurangan-kekurangan kita.

0

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar