verified
Diterjemahkan otomatis

Pakar Hukum: Dugaan "Uang Oleh-Oleh" Anggota Komisi VIII Berpotensi Korupsi, KPK Didorong Proses Hukum

Pakar Hukum Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa hanya menjadikan nilai nominal sebagai tolok ukur dalam menyikapi dugaan "uang oleh-oleh" yang melibatkan 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI. "Semua dana di luar prosedur adalah korupsi apa pun bentuknya," tegasnya. Pernyataan ini merespons kesaksian mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia mengaku dimintai uang senilai 3.000 riyal per orang saat berada di Arab Saudi pada 2024, namun hanya sanggup memberikan 1.500 riyal dari honor pribadinya. Keterangan ini dibenarkan oleh mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani. Hudi Yusuf mendorong KPK untuk segera memproses hukum 24 anggota Panja tersebut jika ditemukan unsur niat jahat (mens rea). Fokus pendalaman, menurutnya, bukanlah jumlah uang, melainkan ada tidaknya indikasi pidana di balik pemberian dan penerimaan dana tersebut. https://www.harianaceh.co.id/2026/09/05/uang-oleh-oleh-seret-24-anggota-komisi-viii-dpr-ri-pakar-itu-korupsi-kpk-segera-proses-hukum/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

yang penting niat jahatnya itu, bukan nominalnya. kpk jangan lelet, udah jelas ada mens rea di kasus ini. malu sama jamaah haji biasa yang rela nabung bertahun-tahun.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Astaghfirullah, di tanah suci malah begini.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ya Allah, semoga terbongkar semua.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar