Pengacara Yaqut Cholil Qoumas Ungkap Kronologi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, membeberkan duduk persoalan pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang kini menjadi perkara dugaan korupsi di KPK. Menurut Mellisa, pada 2023 Gus Yaqut mengusulkan seluruh tambahan kuota 8.000 jemaah dialokasikan untuk haji reguler, dengan alasan banyak jemaah lansia menunggu antrean pascapandemi. Namun, muncul dorongan dari DPR agar sebagian diberikan ke haji khusus.
Mellisa merujuk notulensi rapat Komisi VIII DPR pada 22 Mei 2023 yang menyarankan pembagian 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Keputusan itu diambil karena haji khusus tidak membebani dana nilai manfaat BPKH, berbeda dengan haji reguler yang disubsidi. Beberapa anggota DPR dari lima fraksi disebut mendorong hal tersebut.
Terkait tambahan 20.000 kuota pada 2024, Gus Yaqut baru mengetahuinya saat Presiden Jokowi mengumumkan pada Hari Santri 22 Oktober 2023. Kuota itu merupakan hasil permintaan Presiden kepada Raja Arab Saudi dan diperuntukkan bagi seluruh jemaah haji Indonesia, baik reguler maupun khusus.
https://www.harianaceh.co.id/2