KPK Ungkap Dugaan Suap Mobil Mewah dalam Seleksi Sekda Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby, diduga meminta Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat kepada peserta seleksi.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan seleksi jabatan Sekda dibuka pada April 2025 dengan dua calon: Fahdiansyah (Asisten I/Plt Sekda) dan Zulkarnain (Kadis PUPR). Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut, sehingga terpilih menjadi Sekda periode 2025. Mobil dibeli secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun, dengan menggunakan identitas pihak swasta, Ardiles, karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat.
KPK menduga pemberian mobil tersebut merupakan suap agar Zulkarnain menduduki jabatan tersebut. Perkara ini berawal dari laporan masyarakat, lalu dilakukan operasi tangkap tangan pada 29 Juni 2026. KPK menetapkan tiga tersangka: Suhardiman Amby sebagai penerima suap, serta Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi.
https://www.gelora.co/2026/07/