Hakim Diminta Adil dalam Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu bersikap adil dan profesional dalam menyidangkan terdakwa Ririn Rifanto, pelaku pembunuhan sekeluarga yang menewaskan lima orang di Paoman, Indramayu. Ia mengimbau agar hakim tidak terpengaruh upaya terdakwa yang menggiring opini seolah-olah kepolisian melakukan kesalahan prosedur.
Pitra menyatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa Ririn menyimpan dendam terhadap korban Budi Awaludin terkait uang pinjaman Rp900 ribu. Ia menilai drama persidangan yang dilakukan terdakwa hanya akal-akalan untuk mengelabui majelis hakim dan meraih simpati publik.
Dalam persidangan sebelumnya, Ririn mencabut BAP dan bersikukuh bahwa pembunuhan dilakukan empat orang lain, yakni Aman Yani dan tiga temannya. Kasus ini terjadi pada 28 Agustus 2025 di Jalan Siliwangi Nomor 52, Paoman, Indramayu. Lima korban, termasuk dua anak, ditemukan tewas pada 1 September 2025 setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.
https://www.gelora.co/2026/05/