Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi
BANDA ACEH - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, menegaskan pemerintah Indonesia tidak dapat mengubah alokasi jemaah haji yang telah disepakati dengan Pemerintah Arab Saudi dalam nota kesepahaman (MoU). Hal ini disampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa malam, 1 September 2026.
"Regulasi kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Saudi," ujar Muhadjir. Ia menekankan Indonesia sebagai negara pengirim jemaah wajib menaati ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi, termasuk komposisi kuota haji reguler dan khusus yang sudah tertuang dalam MoU.
Muhadjir juga mengungkapkan pengalamannya saat menjabat Menteri Agama ad interim pada 2022, di mana Indonesia mendapat tambahan kuota 10.000 jemaah namun tidak dapat dieksekusi karena kendala waktu, pembiayaan, dan kesiapan akomodasi di Arab Saudi. Ia memastikan tidak ada kerugian negara secara finansial akibat tidak digunakannya tambahan kuota tersebut.
https://www.harianaceh.co.id/2