Penjelasan Kemenkes soal Waktu Tunggu Pasien Yurizal di RSCM
Kementerian Kesehatan mengonfirmasi bahwa almarhum Yurizal, pasien JKN yang viral, dirawat di RSCM Jakarta. Dirjen Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa penantian hingga delapan jam bukan untuk kamar rawat biasa, melainkan ruang High Care Unit (HCU) yang kapasitasnya terbatas. Penempatan di HCU didasarkan pada kondisi medis dan tingkat keganasan penyakit yang tidak memungkinkan pasien digabung di ruang rawat biasa. Pihak rumah sakit telah mengomunikasikan situasi ini secara transparan kepada keluarga.
Kemenkes menegaskan bahwa polemik yang ramai dipicu oleh komentar tidak berempati dari oknum tenaga kesehatan di media sosial, bukan karena prosedur pelayanan RSCM. Unggahan almarhum mendapat balasan sinis yang memicu kecaman luas, hingga para pemilik akun menyampaikan permohonan maaf. Saat ini, Konsil Kesehatan Indonesia bersama pihak terkait sedang menelusuri dugaan pelanggaran etik profesi tersebut.
https://www.harianaceh.co.id/2