Eks Pejabat Kemenag Bongkar Kuota Haji 50:50 Era Yaqut: Tanpa Kajian Hukum, KMA Disebut Di-backdate
BANDA ACEH – Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, mengungkapkan pembagian kuota tambahan haji 50 persen reguler dan 50 persen khusus tidak didukung kajian hukum memadai. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Bahiej juga membenarkan adanya permintaan agar tanggal Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 dimundurkan. Ia mengaku baru mengetahui skema 50:50 setelah rapat daring pada Januari 2024 dan tidak membaca draf KMA secara menyeluruh karena proses yang dipercepat.
Perkara ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya. Jaksa mengonfirmasi bahwa Biro Hukum tidak memiliki dasar regulasi yang jelas untuk pembagian 20 ribu kuota haji tambahan tersebut.
https://www.harianaceh.co.id/2