Pakar Pidana: Praperadilan Roy Suryo Ikuti KUHAP Lama
Pakar pidana dan hukum acara, Didit Wijayanto Wijaya, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026). Ia menerangkan bahwa hukum acara yang digunakan adalah KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 karena penyidikan dimulai sebelum berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
Didit menegaskan, sesuai ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a KUHAP baru, perkara yang sudah dalam proses penyidikan atau penuntutan diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Ia menambahkan, praperadilan sebagai upaya verifikasi administratif juga mengikuti hukum acara yang sama dengan penyidikannya.
https://www.gelora.co/2026/07/