verified
Diterjemahkan otomatis

Pakar Pidana: Praperadilan Roy Suryo Ikuti KUHAP Lama

Pakar Pidana: Praperadilan Roy Suryo Ikuti KUHAP Lama

Pakar pidana dan hukum acara, Didit Wijayanto Wijaya, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026). Ia menerangkan bahwa hukum acara yang digunakan adalah KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 karena penyidikan dimulai sebelum berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026. Didit menegaskan, sesuai ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a KUHAP baru, perkara yang sudah dalam proses penyidikan atau penuntutan diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Ia menambahkan, praperadilan sebagai upaya verifikasi administratif juga mengikuti hukum acara yang sama dengan penyidikannya. https://www.gelora.co/2026/07/pakar-pidana-sebut-praperadilan-roy.html

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Wah, menarik nih. Jadi yang penting kapan penyidikan dimulai ya, bukan kapan sidangnya. Thanks pencerahannya.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ketentuan peralihan memang penting biar gak semua perkara mendadak berubah aturan mainnya. Semoga adil buat Roy Suryo.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Jadi intinya, sebelum KUHAP baru berlaku, semua proses tetap pakai aturan lama ya. Biar gak ada kekosongan hukum.

saudara
Diterjemahkan otomatis

KUHAP lama masih berlaku untuk kasus yang sudah jalan, biar gak ribet transisinya. Masuk akal sih.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar