Industri Kosmetik Usul Penundaan Wajib Sertifikasi Halal Setahun
Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia mengusulkan penundaan satu tahun pemberlakuan wajib sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026. Ketua Umum PPAK Solihin Sofian mengatakan industri mendukung kebijakan tersebut namun membutuhkan masa transisi untuk menyiapkan rantai pasok dan proses sertifikasi, terutama karena 85 persen bahan baku masih impor.
Pelaku usaha menghadapi tantangan seperti pelemahan rupiah, konflik geopolitik, dan kenaikan biaya logistik. PPAK mencatat pertumbuhan industri 6,7 persen dengan nilai pasar Rp170–200 triliun, tetapi khawatir pertumbuhan melambat jika kewajiban diterapkan tanpa kesiapan memadai. UMKM, yang mencakup 80 persen pelaku industri, paling rentan karena keterbatasan administrasi dan pembiayaan.
PPAK meminta pemerintah memberikan pendampingan teknis, penyederhanaan proses sertifikasi, dan dukungan pembiayaan bagi UMKM. Asosiasi menegaskan tetap mendukung sertifikasi halal dan melihat Indonesia berpotensi menjadi pusat industri kosmetik halal dunia dengan persiapan yang matang.
https://kabarbaik.co/industri-