Kena Skakmat Hakim MK Usai Cerita MBG di Negara Lain, Ini Profil Dekan FH Universitas Indonesia
Dalam sidang uji materi UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Konstitusi Saldi Isra melontarkan pertanyaan kunci kepada ahli hukum tata negara sekaligus Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang. Saldi mempertanyakan apakah negara-negara Eropa yang dijadikan perbandingan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki ketentuan konstitusional yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan. Parulian mengakui tidak ada ketentuan tersebut, sehingga Saldi menghentikan pertanyaannya.
Sebelumnya, Parulian memaparkan model makan siang sekolah di Eropa, seperti pendekatan universal di Finlandia dan Swedia, skema selektif di Inggris, serta kombinasi subsidi dan kontribusi orang tua di Prancis-Italia. Ia juga menyinggung Jepang yang menjadikan makan siang sebagai bagian kurikulum, Brasil yang memasukkan hak atas makanan dalam konstitusi, dan India yang menjadikannya hak dasar melalui putusan pengadilan.
Sidang ini membahas tiga perkara terkait Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang dinilai pemohon memperluas makna pendanaan operasional pendidikan, berpotensi memasukkan program MBG tanpa batas jelas. Perdebatan menyoroti keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan batasan konstitusional penggunaan anggaran pendidikan.
Parulian Paidi Aritonang adalah Dekan FH UI periode 2023–2027, pakar hukum ekonomi dengan gelar LL.M dari Kyushu University dan MPP dari University of Tokyo. Ia memiliki keahlian di bidang hukum kepailitan, persaingan usaha, HKI, dan regulasi energi, serta berpengalaman sebagai konsultan di berbagai kementerian.
https://kabarbaik.co/kena-skak