Komisi A DPRD Surabaya Fasilitasi Musyawarah Penyelesaian Lahan Gereja dan Warga
Komisi A DPRD Surabaya menggelar hearing pada Rabu (17/6) yang mempertemukan pihak Gereja Bethany Indonesia dengan warga RW 5 Menur Pumpungan, Sukolilo, guna menyelesaikan persoalan lahan. Seluruh pihak bersepakat menempuh jalur musyawarah untuk mencari solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat dan kerukunan antarumat beragama.
Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko menyampaikan, komitmen bersama untuk mencari jalan keluar terbaik dengan memastikan hak masyarakat terlindungi, aktivitas keagamaan tetap berjalan, dan pemanfaatan aset sesuai ketentuan. Hadir dalam pertemuan Pendeta Aswin Tanuseputro, Ketua RW 5 Bambang Wicaksono, Camat Sukolilo, Lurah Menur Pumpungan, Kabag Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, serta perwakilan BPKAD.
Hasil rapat menyepakati Pemkot Surabaya akan memfasilitasi pengurusan Izin Pemakaian Tanah (IPT) bagi lahan SHGB Nomor 732 yang masa berlakunya habis pada 8 Juli 2026, dengan peruntukan tetap sebagai rumah ibadah. Sementara itu, lahan SHGB Nomor 1076 akan diserahkan kembali kepada Pemkot sebagai fasilitas umum dan sosial (PSU) sesuai siteplan awal, dan pemanfaatannya akan dibahas bersama.
DPRD Surabaya akan terus mengawal proses ini agar memberi kemaslahatan bagi warga dan jemaat, dengan prinsip asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama.
https://kabarbaik.co/komisi-a-