BPKH Umumkan Skema Baru Subsidi Haji 2026, Jemaah Dapat Nilai Manfaat
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkenalkan skema baru untuk subsidi haji 2026 yang bertujuan memberikan manfaat nyata bagi jemaah. Kepala BPKH Fadlul Imansyah menegaskan, dana haji dikelola secara syariah, transparan, dan profesional untuk meringankan biaya ibadah haji serta menjaga prinsip kehati-hatian.
Dalam penyelenggaraan haji 1447 H/2026, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata mencapai Rp87,4 juta per orang. Jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54,2 juta, sementara selisih Rp33,2 juta ditanggung dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji. Selain itu, jemaah menerima biaya hidup di Tanah Suci senilai 750 Riyal (sekitar Rp3,4 juta) serta nilai manfaat yang masuk ke Virtual Account untuk membantu pelunasan biaya.
BPKH juga mengedepankan digitalisasi layanan melalui aplikasi BPKH Apps, memungkinkan jemaah memantau nilai manfaat secara real-time. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan menuju pengelolaan dana haji yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah. BPKH menyatakan komitmennya untuk menjaga amanah umat dengan pengelolaan keuangan yang aman dan bermanfaat.
https://mozaik.inilah.com/haji