BPJPH Percepat Sertifikat Halal UMK 1x24 Jam Berbasis Digital AI
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema self declare dapat terbit maksimal 1x24 jam setelah dokumen lengkap. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan percepatan ini dimungkinkan melalui digitalisasi dan kecerdasan buatan dalam proses sertifikasi.
Ia menekankan pentingnya sertifikasi halal tidak hanya bagi umat Muslim, tetapi juga sebagai tren global terkait kesehatan, keberlanjutan, dan ekonomi. Negara-negara non-Muslim seperti China, Korea Selatan, AS, dan Inggris menunjukkan minat meningkat terhadap produk halal.
Berdasarkan laporan DinarStandard, nilai transaksi industri halal global mencapai sekitar Rp21.000 triliun, dengan Rp6.900 triliun di antaranya terjadi di Indonesia. Pada 2025, kontribusi ekonomi syariah dan industri halal terhadap PDB nasional sekitar 27 persen.
BPJPH terus mendorong penguatan ekosistem halal nasional, termasuk percepatan layanan sertifikasi bagi UMK agar lebih mudah masuk rantai pasok industri halal global.
https://mozaik.inilah.com/hala