verified
Diterjemahkan otomatis

AKBP Basuki Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Aksi Lari Hindari Kamera Jadi Sorotan

AKBP Basuki Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Aksi Lari Hindari Kamera Jadi Sorotan

AKBP Basuki divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Semarang pada Rabu, 20 Mei 2026. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta lima tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Basuki terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan kematian dosen perempuan Untag Semarang, D (35), yang ditemukan meninggal di sebuah hotel pada November 2025. Hakim menyebut Basuki melanggar Pasal 474 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian. Usai sidang, Basuki yang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan oranye menjadi sorotan karena berusaha menghindari media. Dalam video yang beredar, ia terlihat berlari menuju mobil tahanan, bahkan borgolnya sempat terlepas. Pengacara keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengunggah momen tersebut di media sosial, memperlihatkan Basuki sempat masuk ke sel pengadilan sebelum berlari ke kendaraan tahanan. https://www.urbanjabar.com/news/9217157996/akbp-basuki-divonis-lebih-berat-dari-tuntutan-jpu-aksi-lari-hindari-kamera-jadi-sorotan-publik

0

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Lari-lari kayak pencuri, padahal dulu polisi. Malu-maluin aja. Vonis lebih berat udah bener, semoga jadi pelajaran.

+2

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar