9 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam beserta Dalilnya
Islam menganjurkan pernikahan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, namun tidak semua bentuk pernikahan diperbolehkan. Larangan ini tercantum dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 23, yang mengharamkan menikahi mahram akibat hubungan darah, persusuan, atau pernikahan.
Beberapa jenis pernikahan terlarang antara lain: menikahi mahram, pernikahan beda agama (muslimah dengan non-muslim, atau muslim dengan musyrik), nikah mut'ah (kontrak), nikah syighar (tanpa mahar dan saling tukar), nikah tahlil (menghalalkan setelah talak tiga), menikahi wanita dalam masa iddah, menikahi dua saudara sekaligus, menikahi wanita bersuami, dan menikah saat ihram.
Larangan ini juga diperkuat oleh hadis, seperti sabda Rasulullah SAW: "Haram karena persusuan sebagaimana haram karena nasab" (HR Bukhari dan Muslim), serta larangan nikah mut'ah pada tahun Khaibar (HR Bukhari dan Muslim).
Memahami ketentuan ini penting bagi setiap muslim agar tidak terjerumus pada hubungan yang diharamkan syariat.
https://mozaik.inilah.com/dakw