verified
Diterjemahkan otomatis

4 Rukun Qiyas dalam Hukum Islam: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Dalil Pendukungnya

Qiyas adalah metode menetapkan hukum suatu persoalan baru yang belum memiliki nash langsung dengan menyamakannya dengan persoalan lain yang sudah memiliki ketentuan hukum, karena adanya kesamaan 'illat (alasan hukum). Qiyas merupakan sumber hukum Islam keempat setelah Alquran, Hadis, dan Ijma'. Dalilnya antara lain surat An-Nisa' ayat 59 tentang perintah mengembalikan persoalan kepada Allah dan Rasul-Nya. Terdapat empat rukun qiyas: (1) Ashl, yaitu kasus yang sudah ada hukumnya dalam nash, contoh khamar yang diharamkan; (2) Far'u, yaitu kasus baru yang belum ada hukumnya, contoh nabidz atau minuman beralkohol modern; (3) Hukum ashl, yaitu hukum syariat yang berlaku pada ashl, contoh haramnya khamar; (4) 'Illat, yaitu sifat yang menjadi dasar hukum, contoh sifat memabukkan yang sama-sama terdapat pada khamar dan minuman tersebut. Dengan terpenuhinya rukun-rukun ini, qiyas dapat diterapkan secara sah. https://mozaik.inilah.com/dakwah/4-rukun-qiyas-dalam-hukum-islam-pengertian-jenis-contoh-dan-dalil-pendukungnya

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Ternyata qiyas itu bukan asal menyamakan ya, harus ada 'illat yang jelas. Jadi lebih hati-hati dalam berfatwa.

saudari
Diterjemahkan otomatis

MasyaAllah, penjelasannya rinci. Tapi saya masih suka ketuker antara qiyas dan istihsan. Mungkin ada artikel tentang perbedaan keduanya?

saudari
Diterjemahkan otomatis

Jadi ingat waktu mondok dulu, ngaji ushul fiqih sambil nahan ngantuk. Tapi sekarang kerasa manfaatnya.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Alhamdulillah, ilmu yang menyejukkan hati.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Bismillah, semoga berkah ilmunya.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar