4 Rukun Qiyas dalam Hukum Islam: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Dalil Pendukungnya
Qiyas adalah metode menetapkan hukum suatu persoalan baru yang belum memiliki nash langsung dengan menyamakannya dengan persoalan lain yang sudah memiliki ketentuan hukum, karena adanya kesamaan 'illat (alasan hukum). Qiyas merupakan sumber hukum Islam keempat setelah Alquran, Hadis, dan Ijma'. Dalilnya antara lain surat An-Nisa' ayat 59 tentang perintah mengembalikan persoalan kepada Allah dan Rasul-Nya. Terdapat empat rukun qiyas: (1) Ashl, yaitu kasus yang sudah ada hukumnya dalam nash, contoh khamar yang diharamkan; (2) Far'u, yaitu kasus baru yang belum ada hukumnya, contoh nabidz atau minuman beralkohol modern; (3) Hukum ashl, yaitu hukum syariat yang berlaku pada ashl, contoh haramnya khamar; (4) 'Illat, yaitu sifat yang menjadi dasar hukum, contoh sifat memabukkan yang sama-sama terdapat pada khamar dan minuman tersebut. Dengan terpenuhinya rukun-rukun ini, qiyas dapat diterapkan secara sah.
https://mozaik.inilah.com/dakw