3 Metode Penanganan Mushaf Alquran Rusak Menurut Syariat dan Fatwa MUI
Alquran wajib dijaga dan dimuliakan oleh setiap muslim sebagai firman Allah yang menjadi petunjuk hidup. Ketika mushaf mengalami kerusakan seperti lapuk, robek, atau tulisan memudar, penanganannya harus tetap menjaga kemuliaannya. Fatwa MUI Nomor 21 Tahun 2023 menegaskan bahwa mushaf yang tidak layak guna wajib dimusnahkan dengan cara yang menghormati ayat suci, bukan merendahkan.
Terdapat tiga metode yang dibenarkan: pertama, membakar mushaf hingga tulisannya hilang, dengan niat memuliakan sebagaimana dilakukan Khalifah Utsman bin Affan. Kedua, mengubur mushaf di tanah bersih sebagai bentuk penghormatan terakhir. Ketiga, menghancurkan dengan air hingga tinta luntur. Semua cara ini bertujuan menjaga nama Allah dari penghinaan.
MUI juga membolehkan daur ulang mushaf asalkan tinta benar-benar hilang dan prosesnya dilakukan secara hormat, serta hasil daur ulang tidak digunakan untuk hal merendahkan. Diharamkan menistakan mushaf rusak, seperti membuang ke tempat sampah, menginjak, atau menjadikannya pembungkus atau bahan mainan. Umat Islam diimbau untuk selalu memuliakan Alquran dalam segala kondisi.
https://mozaik.inilah.com/dakw