Mantan Menteri Yaqut Diduga Sebabkan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Skandal Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menyampaikan dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026).
Angka kerugian negara itu berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Yaqut diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pihak lain, dengan mengisi kuota haji khusus tambahan tanpa mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku.
Tindakan tersebut bertujuan mengakomodir permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan menerima fee percepatan dari jemaah. Jaksa menduga Yaqut diperkaya sebesar USD271.500, sementara 313 PIHK menerima total Rp478,17 miliar dan Koperasi Perahu sebesar USD26.500.
https://www.gelora.co/2026/08/