Kemenag Usul Satgas Pelindung Pesantren demi Keamanan Santri
Kementerian Agama (Kemenag) RI menggagas pembentukan satuan tugas (satgas) anti-kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Langkah ini bertujuan menciptakan ruang aman bagi santri melalui sistem perlindungan yang independen dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan gagasan tersebut dalam Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan Pelecehan Seksual pada Pondok Pesantren di Jakarta (18/6/2026). Selain satgas, Kemenag mendorong penyusunan instrumen hukum berasaskan literatur Islam klasik (fikih) sebagai landasan pencegahan dan penanganan kekerasan. Respons ini muncul atas lonjakan laporan melalui telepontren: pada 2026 semester pertama tercatat lima perundungan, tiga kekerasan fizikal, dan 14 kekerasan seksual.
"Meskipun data ini memperlihatkan cabaran besar, lonjakan angka laporan juga bukti mangsa kini berani terbuka. Tugas kita memastikan negara hadir memberikan perlindungan tanpa mengurangi kemandirian dan kekhasan pesantren," ujar Wamenag. Satgas akan memiliki posisi independen dengan saluran aduan rahasia, responsif, selamat, dan mesra kanak-kanak.
Kemenag juga akan memperketat pemilihan izin daftar pesantren, memperkukuh kerjasama lintas sektor, serta memulakan forum edukasi tentang relasi kuasa kiai-santri berasaskan fikih. Indikator ruang selamat akan dimasukkan dalam evaluasi berkala. "Naratif lama bahawa pesantren menutupi pelaku harus diganti dengan semangat baru: pesantren di barisan hadapan membersihkan oknum dan menjaga keselamatan persekitaran pendidikan," tegas Wamenag.
https://mozaik.inilah.com/news