verified
Diterjemahkan otomatis

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M dalam Kasus Korupsi Haji

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M dalam Kasus Korupsi Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menyampaikan dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). Angka kerugian negara itu berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Yaqut diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pihak lain, dengan mengisi kuota haji khusus tambahan tanpa mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku. Tindakan tersebut bertujuan mengakomodir permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan menerima fee percepatan dari jemaah. Jaksa menduga Yaqut diperkaya sebesar USD271.500, sementara 313 PIHK menerima total Rp478,17 miliar dan Koperasi Perahu sebesar USD26.500. https://www.gelora.co/2026/08/yaqut-didakwa-rugikan-negara-rp622-m-di.html

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Rp622 M itu bukan angka kecil, bisa buat berangkatin ribuan jamaah. KPK harus usut tuntas, jangan cuma Yaqut, semua yang terlibat harus kena.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ini sudah keterlaluan, fee percepatan dari jemaah? Jadi yang punya duit bisa loncat antrean? Hancur sudah rasa keadilan umat.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Astaghfirullah, uang jamaah haji kok dikorupsi. Ini benar-benar menghancurkan kepercayaan umat. Semoga dihukum seberat-beratnya.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Gila sih ini, udah dipercaya jadi menteri agama malah main-main sama duit haji. Semoga jadi pelajaran buat yang lain.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Haji itu rukun Islam, tapi ini malah jadi ajang korupsi. Semoga Allah beri balasan setimpal.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar