Ustaz di Pesantren Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan terhadap 7 Santri
MZ (22), seorang ustaz di sebuah pesantren di Genteng Kali, Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap tujuh santrinya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyatakan aksi tersebut berlangsung selama setahun terakhir, menargetkan korban berusia 10 hingga 15 tahun di pesantren nonkonvensional yang hanya beroperasi pada akhir pekan. Pelaku melakukan aksinya pada malam hari saat santri tidur, dengan korban awalnya tidak berani melapor karena takut.
Luthfie mengungkapkan bahwa MZ mengaku terdorong nafsu akibat kecanduan film porno. Ketujuh korban kini mendapat pendampingan psikologis dan trauma healing dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Surabaya. Sementara itu, MZ telah ditahan dan disangkakan dengan pasal pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak sesuai Undang-Undang TPKS dan KUHP.
https://www.gelora.co/2026/05/