Kasus Dugaan Penipuan Umrah, Direktur Hanania Group Jadi Tersangka dan Ditahan
Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan terdapat dua laporan polisi terkait perkara ini.
Laporan pertama dari JSP dengan sekitar 128 korban dan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar. Para korban telah membayar paket umrah, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Penyidik telah memeriksa 33 saksi dan menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. ASF kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Laporan kedua dari NN terkait keberangkatan umrah dua orang dengan kerugian sekitar Rp78,8 juta, masih dalam penyelidikan. Polisi menerapkan pasal dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sesuai KUHP.
Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, beroperasi pukul 09.00-17.00 WIB, atau melalui WhatsApp 0813-1400-141. Masyarakat yang dirugikan diimbau melapor dengan membawa bukti pendukung.
https://www.harianaceh.co.id/2