Dua Dekade Berlalu, Ganti Rugi Masjid Al-Ikhlas Terdampak Lumpur Lapindo Belum Tuntas
Dampak semburan lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Sidoarjo, masih menyisakan persoalan ganti rugi, termasuk untuk Masjid Al-Ikhlas yang dikelola Yayasan Darussalam di Kelurahan Mindi. Meski bangunan seluas 500 meter persegi itu masih berdiri dan digunakan warga, pembayaran ganti rugi belum direalisasikan hingga kini.
Perwakilan keluarga wakif, Achmad Rofi’i, menyatakan sertifikat asli masjid masih dipegangnya karena proses pembayaran terhenti dengan alasan anggaran fasilitas umum dan sosial tidak mencukupi. Padahal, aset yayasan lain seperti pondok pesantren dan madrasah sudah menerima ganti rugi. Berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2007, wilayah dalam Peta Area Terdampak (PAT) menjadi tanggung jawab Minarak Lapindo Jaya, sementara di luar tanggul menjadi kewajiban pemerintah.
Memasuki 20 tahun bencana, warga berharap pemerintah segera menuntaskan persoalan ganti rugi, terutama di luar peta terdampak. Rofi’i menegaskan pemerintah tidak boleh hanya fokus pada kawasan dalam tanggul, karena warga di luar juga berhak mendapat kepastian dan penyelesaian dampak yang dialami. Masjid Al-Ikhlas sendiri tetap menjadi pusat ibadah dan tempat singgah musafir.
https://kabarbaik.co/dua-dekad