Ini Cara Kemenag Tekan Jumlah Kasus Kekerasan di Lingkungan Pesantren
Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah konkret untuk menekan kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan, di lingkungan pesantren. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen melalui pendekatan struktural, kultural, dan penegakan regulasi secara konsisten. “Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI.
Di sisi hilir, Kemenag memperketat izin operasional via aplikasi SITREN, dengan fokus pada mutu dan keselamatan. Pada Januari–April 2026, hanya 41 izin baru diterbitkan, jauh berkurang dari 888 izin pada periode sebelumnya, berkat syarat ketat seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sanksi tegas juga dijatuhkan, termasuk penghentian penerimaan santri baru di 17 pesantren bermasalah, penggantian kepemimpinan di 14 kasus, dan pencabutan izin permanen.
Kanal pengaduan “Telepontren” dioptimalkan untuk memecah budaya diam. Laporan meningkat dari 5 (2024), 26 (2025), menjadi 22 aduan pada Januari–Mei 2026. Menag menilai lonjakan ini mencerminkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme yang kredibel dan rahasia.
Untuk pencegahan jangka panjang, Kemenag menggandeng ormas Islam seperti PBNU dan MUI dalam menyusun Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak dan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah (pendidikan seksual berbasis adab). Standardisasi nasional juga didorong dengan mereplikasi praktik baik pesantren yang menerapkan pengasuhan dialogis tanpa hukuman fisik, seperti Pesantren Al Muayyad Surakarta.
https://kabarbaik.co/ini-cara-