Hukum Sholat Pakai Kaos Bergambar, Apakah Tetap Sah?
Dalam fikih, salat dengan kaos bergambar hukumnya tetap sah selama pakaian suci dari najis dan menutup aurat. Meski sah, mayoritas ulama seperti Ibn Hajar Al-Haitami, Syaikh Ali Raghib, dan Syekh Taqiyuddin menilainya makruh.
Syekh Taqiyuddin dalam Kifayat al-Akhyar menjelaskan: "Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat salat." Alasannya, gambar dapat mengganggu kekhusyukan pemakai maupun jamaah lain.
Dasar makruh juga dari hadis riwayat Bukhari: Rasulullah SAW pernah salat memakai pakaian bercorak, lalu pandangan beliau teralihkan. Setelah itu, beliau bersabda, "Pakaian ini telah membuat aku lalai dalam salatku," dan menggantinya dengan pakaian polos.
Para ulama menganjurkan pakaian sederhana dan polos saat salat, terutama baju putih polos, agar lebih khusyuk.
https://mozaik.inilah.com/ibad