Kasus Alih Fungsi TKD Damarsi Sidoarjo: Saksi Ungkap Proses Awal Dihadiri Pejabat Desa
Penyidikan kasus dugaan penyimpangan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, terus berkembang. Saksi Mashuda, pemasok material urukan, mengungkapkan bahwa sebelum pengurukan dimulai pada Oktober 2023, digelar acara tasyakuran dan pemasangan patok yang dihadiri kepala desa, Ketua BPD, pengembang, dan pihak terkait.
Ketua BPD Damarsi Karmidi mengakui mengetahui rencana pemanfaatan tanah pengganti sejak awal, namun meminta penghentian setelah tanah pengganti tidak dapat diproses sesuai ketentuan. Meski demikian, pembangunan tetap berlanjut hingga berdiri kawasan perumahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, menyatakan penyidik masih mengumpulkan bukti dan mencocokkan keterangan saksi serta dokumen untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk mekanisme tukar-menukar aset desa dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
https://kabarbaik.co/kasus-ali