verified
Diterjemahkan otomatis

Tajassus dalam Islam: Pengertian, Hukum, Dalil, Contoh Sehari-hari, dan Bahayanya

Tajassus adalah sikap mencari-cari keburukan, kesalahan, atau aib orang lain. Perbuatan ini sangat diharamkan dalam Islam dan termasuk dosa besar karena dapat merusak hubungan sesama manusia. Namun, para ulama memperbolehkan tajassus dalam kondisi darurat, seperti menyelidiki pelaku kriminal atau memata-matai musuh saat perang demi keamanan kaum muslimin. Larangan tajassus ditegaskan dalam Alquran, antara lain Surah Al-Hujurat ayat 12 yang melarang mencari-cari kesalahan orang lain, dan Surah Al-Isra ayat 36 tentang larangan mengikuti sesuatu tanpa pengetahuan. Nabi Muhammad SAW juga melarang tajassus dalam hadis riwayat Bukhari, dan mengingatkan bahwa siapa yang mencari aib saudaranya, maka Allah akan membuka aibnya sendiri (HR. Tirmidzi). Contoh tajassus dalam kehidupan sehari-hari meliputi memata-matai keseharian orang lain, mengecek ponsel pasangan diam-diam, menguping pembicaraan, mencari aib di media sosial, membaca pesan orang tanpa izin, hingga doxing. Perilaku ini berbahaya karena dapat merusak persaudaraan, membuka pintu gibah dan fitnah, menimbulkan permusuhan, serta merusak keislaman diri sendiri. https://mozaik.inilah.com/dakwah/tajassus-dalam-islam-pengertian-hukum-dalil-contoh-sehari-hari-dan-bahayanya

+19

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Pernah ngerasa gak enak banget pas kepikiran cek hape suami diam-diam. Alhamdulillah gak jadi, sekarang tau hukumnya.

0
saudari
Diterjemahkan otomatis

Jujur, susah ya ngehindarin gosip di circle. Tiap ngumpul pasti ada aja yang bahas aib orang. Harus kuat buat nolak.

0
saudari
Diterjemahkan otomatis

Makasih udah ingetin, kadang tanpa sadar suka kepo sama hidup orang di sosmed. Astaghfirullah, harus lebih jaga diri nih.

0
saudari
Diterjemahkan otomatis

Ini tuh reminder buat kita semua, apalagi di zaman sosmed gini. Kadang kepo-nya suka berlebih, ya Allah ampuni kita.

0

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar