Ajudan Gubernur Riau Diperiksa KPK sebagai Tersangka Pemerasan
Marjani, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Senin, 13 April 2026, dan Marjani akan langsung ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini diduga melibatkan praktik pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR Pemprov Riau, dengan modus permintaan fee atas kenaikan anggaran proyek tahun 2025 dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Permintaan fee awalnya 2,5 persen, lalu meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar melalui perantara yang mengatasnamakan Gubernur Riau, dengan ancaman pemecatan atau mutasi bagi yang tidak memenuhi.
Total dana yang telah disetorkan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar, dengan Rp2,25 miliar diduga diterima oleh Abdul Wahid. KPK terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan tersebut.
https://www.harianaceh.co.id/2