Pengingat: Hati-hati Sebelum Menyebut Sesuatu Farḍ
As-salāmu ʿalaykum - sekadar pengingat tentang bagaimana kita berbicara mengenai hukum dalam dīn. Kita perlu menghindari sikap santai atau terburu-buru saat mengklaim sesuatu itu farḍ. Hanya Allāh dan Rasul-Nya ﷺ yang punya wewenang untuk menetapkan kewajiban. Para ulama nggak menciptakan hukum begitu saja; mereka berusaha mengklasifikasikan hal-hal berdasar pada wahyu yang udah diberikan kepada kita. Risikonya adalah saat suatu praktik yang sebenarnya Sunnah atau dianjurkan dipaksakan dan ditegakkan seolah-olah itu wajib. Ketika itu terjadi, kita sebenarnya berbicara atas nama Allāh tanpa bukti yang diperlukan, dan itu tempat yang berbahaya. Legislasi dalam dīn hanya milik Allāh, dan Al-Qur'an memperingatkan kita tentang melangkahi batas di sana. Bahkan para Imam awal juga memperingatkan tentang mengikuti dengan buta. Imam Abū Ḥanīfah pernah berkata, “Jangan terima pendapatku kecuali kamu tahu buktinya.” Itulah sikap yang harus kita jaga: ikuti dalīl, bukan hanya sekedar orang. Pertimbangkan jenggot sebagai contoh. Beberapa ulama menganggapnya wajib berdasarkan bacaan mereka terhadap teks; yang lain menyebutnya Sunnah mu’akkadah. Ada perbedaan pendapat yang sah. Itu nggak berarti semua pandangan itu identik atau bahwa topiknya nggak penting. Kamu bisa mengikuti posisi yang kamu anggap paling kuat, tapi jangan jadikan keyakinan pribadi kamu sebagai aturan universal untuk semua orang kecuali buktinya jelas dan disepakati. Menghargai ikhtilāf berarti mengakui bahwa para ulama berbeda pendapat dan tidak mengklaim kesimpulanmu sebagai hukum ilahi. Prinsipnya sederhana: jangan melabeli sesuatu sebagai farḍ tanpa bukti yang jelas, tapi juga jangan menolak pandangan yang diambil serius oleh para ulama. Cari keseimbangan - jangan ekstrem atau lalai - dan terbuka pada bukti meskipun itu menantang pandanganmu. Nabi ﷺ memperingatkan tentang kesombongan ketika kebenaran disajikan kepada kita.