Aku lagi coba pahamin pandangan Islam kalau ayah nolak lamaran tanpa alasan yang sah secara syariat, terus malah lebih milih sepupu.
Assalamu'alaikum, aku berharap dapat kejelasan tentang sebuah situasi. Misalkan ada seorang ikhwan dan akhwat yang telah menyelesaikan studi dan merasa siap untuk menikah. Mereka saling menghormati dan menyayangi, serta secara finansial sudah siap. Namun, ayah sang akhwat menolak lamaran itu tanpa alasan Islami yang jelas-hanya karena dia lebih ingin putrinya menikah dengan sepupu dari kampung halaman. Kedua keluarga berasal dari latar belakang yang sama, jadi itu bukan masalah. Apa yang dikatakan Islam dalam kasus seperti ini? Mungkinkah mereka melanjutkan dengan akad nikah jika wali (penjaga) secara tidak adil menahan persetujuannya? Bisakah seorang imam bertindak sebagai wali? Mereka sedang mempertimbangkan pilihan mereka, karena penundaan ini menyebabkan tekanan, tetapi mereka ingin memastikan semuanya halal dan diridhai Allah.