PA Gresik Catat 793 Perkara Cerai: Masalah Ekonomi Jadi Momok Rumah Tangga, 80 Persen Dipicu Judi Online
Pengadilan Agama (PA) Gresik mencatat 793 perkara perceraian selama Januari hingga 12 Juni 2026. Faktor ekonomi menjadi penyebab dominan dengan 411 kasus, disusul perselisihan terus-menerus (309), perzinahan (37), dan KDRT (13).
Panitera Muda PA Gresik Andik Wicaksono mengungkapkan, sekitar 80 persen kasus cerai akibat ekonomi berkaitan dengan judi online yang dilakukan suami. Kecanduan ini menggerus keuangan keluarga dan memicu konflik serta kekerasan dalam rumah tangga.
Fenomena ini banyak terjadi pada pasangan muda usia 20-40 tahun dengan pernikahan di bawah 10 tahun. Menariknya, pelaku judi online tidak hanya dari kalangan ekonomi lemah, tetapi juga mereka yang memiliki pekerjaan tetap dan jabatan tinggi. Kerugian besar akibat judi online menyebabkan istri tertekan karena harus menghadapi utang dan penagih.
Andik menekankan bahwa perceraian merugikan anak dan perempuan, sehingga fenomena ini harus menjadi evaluasi bagi setiap pasangan.
https://kabarbaik.co/pa-gresik